Polri Bakal Tindak Kendaraan Bus Pakai Klakson 'Telolet'
SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bakal menindak para supir dan operator bus yang masih menggunakan klakson 'Telolet' pada kendaraannya. Hal itu guna mencegah terulangnya kembali peristiwa tewasnya bocah terlindas bus ketika meminta klakson ''Telotet' di Cilegon, Banten.
"Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya dikutip Jumat, 22 Maret 2024.
Menurut Slamet, insiden tewasnya bocah di Cilegon tersebut menjadi bahan evaluasi terkait penggunaan klakson 'Telolet'. Dia menyebut, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi.
Dia pun berujar, aturan penindakan bus menggunakan klakson 'Telolet' sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
"Ketentuan 'Telolet' itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Gitu ya. Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ungkap dia.
Kendati demikian, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan penindakan.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran, kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu. Karena beberapa korban sudah ada, begitu ya," ujar Slamet.
Sebagai informasi, bocah berusia 5 tahun tewas terlindas bus saat meminta sopir membunyikan 'Telolet'. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, bus melaju dari arah Cilegon hendak masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.
Bus terus melaju memasuki dermaga eksekutif, sementara pun korban terus berlari di samping bus. Korban terlindas di sebelah kiri belakang bus dan tewas di tempat kejadian.