PHPU 2024

MK: Peserta Pileg 2024 Belum Mendaftar PHPU di Hari Pertama

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 06:11 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU) pada Kamis 21 Maret 2024. PHPU dibuka untuk peserta Pilpres dan Pileg.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan PHPU Pilpres sudah ada yang mendaftar, sedangkan untuk PHPU Pileg belum. Sejak Kamis pagi, kata dia, MK sudah menyiapkan sarana prasarana.

"Tadi malam ya, 00.58 WIB. Untuk pilpres sudah ada yang mendaftar, tapi pileg belum," kata dia di Gedung MK, Kamis pada 21 Maret 2024

MK menunggu para pemohon yang masih mengumpulkan bukti. Sehingga pemohon punya waktu 3x24 jam untuk merevisi laporannya sejak laporan itu masuk ke MK.

"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua, ketiga biasanya. Kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti, ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti. Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang, karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1 x 24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3 x 24 jam," ujarnya.

Dia memberikan kesempatan untuk mendaftarkan PHPU 2024.

"Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1 x 24 jam pertama kan, otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2 x 24 jam yang terakhir nanti. Dia melepaskan kesempatan, jadi dia secara keseluruhan hanya mendapatkan waktu 4 x 24 jam kalau orang mendaftarkan di 1 x 24 jam pertama," ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.sinpo

Komentar: