Waketum Gerindra Tuding Panwaslu Kab. Bandung Tidak Paham UU!

Laporan:
Sabtu, 31 Maret 2018 | 22:25 WIB
Waketum Gerindra - Sufmi Dasco Ahmad
Waketum Gerindra - Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, sinpo.id - Sikap Panwaslu Kabupaten Bandung yang menyudutkan Pak Prabowo terkait pernyataan agar rakyat menerima uang dimasa Pilkada sangat tidak tepat.

Waketum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Panwaslu tidak paham peraturan dan tidak menyimak kalimat dalam  pidato Pak Prabowo secara utuh.

Menurut Dasco, Jelas bahwa Pak Prabowo tidak hanya menganjurkan rakyat menerima uang, namun juga menyarankan rakyat untuk tidak mau diatur oleh si pemberi dan tetap memilih sesuai dengan hati nurani, ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.

Politisi Gerindra ini menambahkan, Dengan demikian seruan Pak Prabowo tersebut tidak melanggar ketentuan Pasal 187A UU Pilkada. Sebab norma dalam Pasal 187A secara tegas mengatur yang bisa dipidana adalah yang menerima uang dan terpengaruh atau menuruti permintaan si pemberi uang. 

Justru saran Pak Prabowo tersebut merupakan solusi cerdas untuk menghentikan politik uang yaitu agar pelaku politik uang jera, sebab uang yag mereka keluarkan menjadi sia-sia dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan, tutup Ketua MKD DPR RI ini

BERITALAINNYA
BERITATERKINI