Korupsi PT PLN

KPK Panggil Sejumlah Pejabat PLN Terkait Dugaan Korupsi di PLTU Bukit Asam

Laporan: david
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:55 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/dok)
Gedung KPK RI (SinPo.id/dok)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PLN (Persero) pada hari ini, Kamis 21 Maret 2024.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PLTU Bukti Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya. 

Salah satu pejabat PT PLN yang dipanggil dan dijadwalkan diperiksa tim penyidik, yakni Executive Vice President PT PLN, Iskandar.

Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Executive Vice President Pengadaan EPC dan IPP EBT, Christyono; mantan Manajer UPK Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam, Nehemia Indrajaya, pejabat perencana pengadaan PLN UIK Sumatera Bagian Selatan, Feri Setiawan Effendi, dan pensiunan SEVP Internal audit BSI, Herry Rukmana. 

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik KPK saat memeriksa rombongan pejabat PT PLN tersebut. Namun, seseorang dipanggil dan diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui, melihat, atau mendengar rangkaian tindak pidana para tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Retrofi sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga terjadi rekaya nilai anggaran, termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah. Namun KPK belum merinci jumlah pasti kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, KPK sudah menetapkan pihak-pihang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.

Dalam proses pengusutan kasus, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar selama 6 bulan pertama. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.sinpo

Komentar: