PB KAMI Desak Polri Sikat Produsen Oli Palsu
SinPo.id - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak produsen oli palsu.
Desakan itu disampaikan PB KAMI saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mendesak Polri memberantas dan menangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor hingga spare part (suku cadang) palsu tanpa pandang bulu.
Sultoni menduga PT. Nusantara Dua Kawan melakukan kegiatan pemalsuan oli dan spare part dengan kemasan Honda.
"Kami menduga Owner PT. Nusantara Dua Kawan bernama Yosep melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerk Honda (AHM), kami juga dapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart paslu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No 5 Tanggerang Kota dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang." kata Sultoni dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dia bilang, pihaknya meminta Polri segera menangkap Yosep yang diduga mendalangi pemalsuan oli dan spare part ke merek Honda tersebut.
Menurutnya, banyak masyarakat yang sudah tertipu dan dirugikan akibat aktivitas oli dan spare part palsu tersebut.
"Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air." ungkapnya
Sultoni juga akan menyatakan berupaya menggandeng Honda sebagai pihak yang dirugikan untuk untuk melaporkan Yosep ke polisi.
"Terkait perdagangan Kami mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dll, masyarakat yang sangat dirugikan, kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada Honda yang mengeluarkan produk oli tersebut,” tuturnya.
Sultoni juga mendesak Polri segera turun tangan menghentikan aktivitas produksi oli dan spare part palsu ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Kami pikir Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi lima tahun penjara serta denda Rp2 milliar,” ungkapnya.
Praktik pemalsuan oli di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliar an rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
"Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugian nya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba di liat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakan nya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukan nya untung malah buntung," katanya.
Lebih lanjut, Sultoni mengatakan langkah pihaknya selanjutnya akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI) atau badan perlindungan konsumen nasional.
"Kami akan melakukan audiensi dengan yayasan lembaga konsumen indonesia YLKI / badan perlindungan konsumen nasional untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi ke depannya, misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri ciri oli palsu tersebut dan sebagainya," tuturnya.