KPU Bantah Isu Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa
SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz membantah kabar bahwa KPU Papua menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura di salah satu hotel tempat rekapitulasi, untuk segera melakukan rapat pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Pemilu 2024 di Distrik Jayapura Selatan dan Abepura. Mellaz menegaskan, isu tersebut sama sekali tidak benar.
"Kalau informasi dari teman-teman Provinsi (KPU Papua) tidak, tidak dijemput paksa," tegas Mellaz di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Mellaz, KPU Provinsi Papua sebelumnya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak), lantaran proses rekapitulasinya terhitung berjalan lambat. Pengecekan itu merupakan permintaan KPU Pusat ke KPU Papua untuk mengetahui apa yang sebenarnya pwda proses rekapitulasi di Jayapura.
"Mereka (KPU Papua) sebelumnya sudah melakukan sidak. Kok belum di apa mungkin prosesnya (rekapitulasi) agak lambat, nah semacam itu. Sama kan seperti permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua pegunungan untuk segera langsung ke Jakarta," ucapnya.
Karena itu, Mellaz mengaku tidak mendengar kabar bahwa KPU Papua menjemput paksa Komisioner KPU Jayapura.
"Kalau itu (jemput paksa) saya belum dengar, tetapi kalau informasinya, iya demikian kami lakukan supervisi. Lami langsung turun ke sana untuk periksa, ini sebenarnya gimana situasinya," kata Mellaz.
Sebelumnya, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengaku pihaknya terpaksa menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.
Di hotel itu, KPU Kota Jayapura disebut dipaksa untuk segera melakukan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura. Rapat pleno PPD kedua distrik itu dilaksanakan hingga pukul 7.30 WIT.
Dia mengakui, setelah selesai pleno kedua PPD kemudian KPU Kota Jayapura langsung ke tempat pelaksanaan pleno KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Dalam rapat pleno KPU Papua terakhir ditargetkan agar hasil pleno KPU Kota Jayapura harus selesai. Hasil pleno tingkat provinsi itu kemudian dibawa dalam pleno di KPU RI yang batas akhir pelaksanaannya Rabu, 20 Maret 2024.
"Mudah-mudahan pleno di KPU RI dijadwalkan berakhir Rabu, 20 Maret," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon.