DEMO DI DPR DAN KPU

Polisi Amankan 16 Orang saat Demo di Depan DPR dan KPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 Maret 2024 | 16:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Polisi menangkap 16 orang terkait aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPR RI dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 19 Maret. 2024, kemarin. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 16 orang yang diamankan ini diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) 

"Ada alasan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut Ade Ary, belasan orang ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, kata dia, unjuk rasa seharusnya bubar pada pukul 18.00 WIB.

"Polda Metro Jaya melakukan kegiatan pembubaran aksi unjuk rasa secara persuasif ada berbagai tahapan yang dilakukan mulai imbauan Kapolres Metro Jakpus. Diingatkan ketika situasi sudah mulai tidak tertib, ada perusakan fasilitas umum, dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres jam 19.00 kemudian jam 20.00 juga dilakukan imbauan persuasif," ungkap dia. 

Kemudian, pihak kepolisian akhirnya melakukan pembubaran massa aksi sekitar pukul 21.30 WIB, dengan cara pendekatan persuasif. "Harus taat dan patuh undang-undang. Itu batas penyampaian pendapat jam 18.00," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan, 16 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun akan meminta keterangan terkait unjuk rasa yang dilakukan kemarin.

"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami," kata Ade Ary. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI