THR Driver Ojol

DPR Minta Kewajiban Pemberian THR ke Driver Ojol Bukan Sebatas Imbauan

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 20 Maret 2024 | 15:42 WIB
Driver ojol saat mencari penumpang (Sinpo.id/Ashar)
Driver ojol saat mencari penumpang (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir.

Namun demikian, Netty meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan saja, tapi juga harus dipantau implementasinya secara baik.

"Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, 20 Maret 2024.

Bagi Netty, pemberian THR kepada para driver ojol maupun kurir sejalan dengan semangat kesetaraan, meski status mereka dengan perusahaan hanya sebatas mitra.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata dia.

Sekalipun cuma sekedar mitra, para driver ojol, menurut Netty telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.

Oleh karena itu, wajar jika pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR," kata Netty.

"Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” tukas dia.sinpo

Komentar: