KPU: Satu-satunya Objek Sengketa Pemilu, SK Penetapan Hasil

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 Maret 2024 | 13:18 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (SinPo.id/Dok. KPU RI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (SinPo.id/Dok. KPU RI)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan, pihak yang akan melakukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), harus menyertakan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil dari KPU. 

"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu, semua tingkat mulai dari Kabupaten, kota, provinsi dan ditingkat pusat," kata Hasyim kepada wartawan, dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Hasyim menerangkan, SK KPU itu mencakup tiga berita acara. Diantaranya, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD.

Dan, semua berita acara dari jenis pemilu nantinya akan dirangkum ke dalam suatu SK. SK tersebut bisa digunakan pihak-pihak untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.

"Semua jenis Pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU. Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi itu satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah SK KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional," tukasnya.sinpo

Komentar: