Penetapan Pemilu 2024 Dilakukan Usai Rekapitulasi Dua Provinsi di Papua
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan Pemilu 2024 akan diumumkan setelah rekapitulasi penghitungan suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, proses rekapitulasi kedua provinsi tersebut akan dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 besok.
"Insya Allah besok kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Papua dan Papua Pegunungan dan setelah Provinsi selesai rekap kemudian kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Selasa, 19 Maret 2024 malam.
Hasyim menyebutkan sampai dengan sore tadi, pihaknya masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Jawa Barat. Adapun penghitungan suara yang sudah diselesaikan baru lima daerah pemilihan (dapil) dari 11 dapil.
"Tadi sudah dibacakan 5 nanti kita lanjutkan 6 Dapil lagi dari Jawa Barat dan dilanjutkan dengan DPD," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sudah selesai di 36 Provinsi dan tersisa dua Provinsi lagi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Sekarang teman-teman dari dua Provinsi itu sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, jadi Insya Allah besok kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Papua dan Papua Pegunungan," tandasnya.