Wakil Ketua Baleg DPR Klarifikasi DPR Tolak Pindah ke IKN

Laporan: Firdausi
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:58 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek). (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek). (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengklarifikasi terkait penolakan anggota DPR pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ia menerangkan, DPR tetap akan pindah ke IKN mengikuti aturan yang telah disepakati bersama. 

"Ya (klarifikasi) kita tetap akam pindah kesana (IKN)," kata Baidowi kepada wartawan dikutip pada Selasa, 19 Maret 2024.

Hanya saja, kata politisi Partai PPP ini, anggota DPR akan pindah ke IKN bila sarana dan prasaran sudah rampung dibangun. 

Salah satu prasarana yang ia maksud adalah kantor DPR dan rumah dinas anggota.

"Kalau sarana prasarana (sarpras) sudah dibangun minimal sarpras DPR buat ngantor. Ya baru pindah," tuturnya.

Sebelumnya, Baidowi menyatakan, anggota DPR tak mau pindah ke IKN. Alasan utamanya karena ingin memasukkan ketentuan atau kalimat yang menyatakan bahwa Daerah Khusus Jakarta menjadi kota legislatif dalam RUU DKJ yang kini tinggal menunggu pengesahan tingkat satu.

"Bukan tak mau pindah tapi lebih menjaga kesinambungan dan kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota. Jadi diberikan ketentuan DPR dapat menjalankan tugasnya di DKJ, jadi bukan berarti tidak pindah. Namun keputusan sudah dibuat [DPR pindah ke IKN],” kata Achmad Baidowi di DPR pada Senin, 18 Maret 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI