Seluruh Fraksi Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Hanya PKS Menolak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:51 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (SinPo.id)

SinPo.id - Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak rancangan regulasi tersebut.

Rapat pleno diawali dengan laporan Ketua Panja RUU DKJ Achmad Baidowi (Awiek). Awiek memerincikan DIM yang diserahkan pemerintah terhadap RUU usulan inisiatif DPR itu.

"Panja telah membahas RUU secara intensif. RUU Provinsi DKJ merupakan usulan DPR, sehingga DIM diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 734 dengan komposisi sebagai berikut, DIK tetap berjumlah 490, DIM perubahan redaksi berjumlah 70, DIM perubahan substansi berjumlah 45, DIM usulan baru berjumlah 22, DIM dihapus berjumlah 107," kata Awiek dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024 malam

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pendapat mini fraksi atas RUU DKJ.

Berikut sikap masing-masing fraksi:

PDIP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
NasDem: Setuju dengan catatan
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Tidak setuju
PAN: Setuju
PPP: Setuju

Setelah pandangan mini fraksi selesai, Supratman kemudian menanyakan persetujuan kepada peserta rapat. Supratman pun mengetuk palu persetujuan RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di paripurna terdekat?" tanya Supratman dijawab 'setuju' oleh anggota rapat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI