RUU DKJ Atur Syarat Pemenang Pilkada Tetap Suara 50 Persen Plus 1
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I tadi malam.
Salah satu draf RUU yang disepakati, yakni pemenang Pilkada Gubernur DKJ tetap dengan syarat suara 50 persen plus 1 sama seperti pilpres.
"Ada dua hal yang kita putuskan di tingkat panja kembali setelah menerima laporan dari Timsin. Pertama, proses pemilihan di DKJ di RUU ini itu tetap menggunakan pola yang lama yakni pemenang pilkada DKJ itu harus memperoleh suara persis seperti di Pilpres yakni 50%+1 baru dinyatakan sebagai pemenang," kata Ketua Baleg DPR Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.
Poin yang disepakati itu berbunyi, 'Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih'.
Pemerintah, mayoritas fraksi DPR, dan DPD menyetujui poin tersebut dalam rapat Panja RUU DKJ usai menerima laporan dari Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Sebelumnya, Panja RUU DKJ sempat sepakat mengubah syarat pemenang Pilkada DKJ cukup dengan suara terbanyak. Dengan kata lain, tidak harus dengan memperoleh suara 50 persen+1.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemilihan gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. Dia menekankan syarat pemenangan gubernur DKJ cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50 persen+1.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," kata Suhajar.