Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:39 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (SinPo.id/iStock)
Ilustrasi perdagangan manusia (SinPo.id/iStock)

SinPo.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel). Dugaan sementara, TPPO ini dilakukan dengan motif memberangkatkan warga negara Indonesia untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Arab Saudi.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial DA, dia merupakan penampung para calon PMI di Kalibata City," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi dalam keterangannya dikutip Selasa, 19 Maret 2024.

Pengungkapan kasus TPPO di Apartemen Kalibata City ini, kata dia, berawal dari laporan warga asal Garut, ke petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, karena istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Padahal dari informasi yang didapatka istri pelapor itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk dijadikan asisten rumah tangga. Namun setelah berada di penampungan Apartemen Kalibata City, ternyata akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Yossi mengungkapkan, usai mendapatkan laporan ini, BP2MI berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap di Apartemen Kalibata City.

Yossi pun menyatakan, tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City. Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, akan tetapi terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO.

"Kami mendapatkan informasi bukan hanya IF yang ada di apartemen itu, namun ada tujuh orang lainnya yang di tempatkan dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tuturnya.

Atas perbuatanya, tersangka DA bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI