RUU DKJ

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Digelar Satu Putaran

Laporan: Firdausi
Senin, 18 Maret 2024 | 16:57 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati Gubernur Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat. Pilkada Jakarta juga disepakati berjalan selama satu putaran.

Ini disepakati dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di DPR RI, Senin, 18 Maret 2024.

"Kita sepakat ya?. Siapa yang menang Pilkada Jakarta satu putaran langsung menang ya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman mengungkapkan ada konsekuensi bila Pilkada Jakarta digelar dua putaran.

"Kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017. Kan dua putaran tuh kan. Kan ada konsekuensinya," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menegaskan pemilihan Gubernur Jakarta digelar secara pilkada atau dipilih oleh rakyat. Adapun geleran pemilihan umum Gubernur Jakarta hanya berlangsung satu putaran.

"Ini sesuai dengan aturan UU Pikada sesuai dengan daereh khusus lainnya," tuturnya.

Suhajar menuturkan, aturan tersebut juga sudah diterapkan di sejumlah Provinsi Papua dan Aceh.

"Sama dengan di Aceh dan Provinsi Papua ya. Berlaku juga pilkada," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI