THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Full, Pajak Ditanggung Pemerintah
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan akan cair tanpa dipotong pajak penghasilan.
Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (PPh) dan akan ditanggung pemerintah (DTP).
“THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan PPh-nya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 16 Maret 2024.
Sebagai informasi, THR merupakan jenis tunjangan yang tergolong dalam objek penghasilan PPh 21. Hal itu, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, THR merupakan salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap,” tulis Pasal 5 Kep Dirjen PJK No KEP-545/PJ./2000.
Selain itu, pemotongan PPh 21 atas THR dan bonus untuk setiap pekerja akan memiliki besaran yang berbeda, bergantung dengan besaran yang diterima. Dalam hal ini, sesuai dengan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Skema penghitungan TER diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023.
Namun begitu, karena Kementerian Keuangan telah menegaskan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, maka pada tahun ini THR dan gaji ke-13 tersebut akan terbebas dari potongan pajak.