Pungli Rutan, KPK Tahan 15 Tersangka hingga Minta Maaf

Oleh: Panji
Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:03 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah. Imbasnya, pimpinan KPK meminta maaf atas kejadian yang dianggap mencederai nilai integritas lembaga antikorupsi itu.

"Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Ghufron dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih, Jumat, 15 Maret 2024.

Oleh sebab itu, KPK akan melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola di komisi antirasuah. Lembaga tersebut juga berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut usai menghukum para pelanggar etik dan tersangka secara paralel.

"Perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," tuturnya.

Meski ada pihak pemberi dan penerima dalam kasus pungutan liar ini, KPK menjerat 15 tersangka pasal 12 E terkait pemerasan saja, bukan penyuapan. Lembaga tersebut beralasan tidak ada istilah pemberi dan penerima lantaran tersangka melakukan tekanan berupa pemerasan kepada tahanan.

"Kalau penerima dan pemberi itu adalah dalam konsep dugaan pasal penyuapan. Pasal 5, pasal 12A dan B, pasal 13 dan lain-lain. Karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini. Itu yang kemudian memaksa orang memberi sesuatu," kata dia.

KPK juga membeberkan soal ada bonus yang diberikan jika tersangka meminjamkan handphone atau memberikan akses informasi kepada tahanan. Selain itu, transaksi antara tersangka dan tahanan disebut menggunakan kode-kode khusus guna mengantisipasi adanya inspeksi mendadak.

Saat ini, KPK menetapkan 15 tersangka dan langsung menerapkan penahanan usai tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan.

Dua dari lima belas tersangka itu merupakan pejabat tingkat atas di rutan, yakni ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki dan Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi.

Kemudian ada tiga Petugas Keamanan, yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, dan Ristanta. Selain itu Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Terakhir, Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 sinpo

Komentar: