KPK Siap Lakukan Perbaikan Manajemen Imbas Kasus Pungli Rutan

Oleh: Panji
Jumat, 15 Maret 2024 | 19:10 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola di komisi antirasuah imbas kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah.

"Perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat, 15 Maret 2024.

Ghufron mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya juga telah menindak para pelanggar etik dan tersangka secara paralel.

"Penegakan pelanggaran kode etik, yang dilakukan Dewan Pengawas. Sebanyak 78 oknum pegawai telah dijatuhi hukuman etik," tuturnya.

Selain itu, Ghufron mengatakan, penegakan pelanggaran disiplin yang diberikan kepada para pelanggar etik telah dilakukan oleh Inspektorat.

"Inspektorat telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pegawai rutan dan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin," kata dia.

Ia juga menjelaskan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menetapkan 15 oknum pegawai sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kelimabelas tersangka itu langsung ditahan usai tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan.sinpo

Komentar: