RUU DKJ

Panja RUU DKJ Sepakat Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 15 Maret 2024 | 18:29 WIB
Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari (SinPo.id/ Ashar)
Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyepakati rumusan baru Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai Dewan Aglomerasi. Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden dengan ketentuan penunjukannya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.

Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari (Tobas) mulanya menyoroti rumusan Dewan Aglomerasi akan dipimpin wakil presiden RI. Tobas menegaskan Indonesia menganut sistem presidensial sehingga dinilai kurang tepat.

"Apabila kemudian Dewan Kawasan Aglomerasi ini dianggap terlalu berat apabila semua ditujukan kepada presiden, tapi itu bisa dilaksanakan oleh pihak lain, tetap tanggung jawab tetap harus ada di presiden secara atributif," kata Tobas di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen, Jumat, 15 Maret 2024.

Kendati begitu, kata Tobas, Panja akan mencoba mendiskusikan membuka ruang bagi Presiden untuk mendelegasikan kewenangan tersebut.

"Atau memberikan mandat kewenangan ini kepada pihak tertentu terserah itu siapa, mau menko mau wakil presiden. Tapi bentuknya bukan atributif menurut undang-undang supaya kita tidak melanggar konstitusi," kata politikus Partai NasDem itu.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kemudian mendiskusikan soal usulan rumusan baru mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi. Rumusan baru itu menyatakan Presiden lah yang akan menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Meski demikian, presiden nantinya berhak menentukan siapa yang bakal didelegasikan untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, termasuk wakil presiden.

"Jadi ayat 3 nya itu, Dewan Kawasan, itu... itu langsung diketik ya, ini usulan aja, Pak, apakah disetujui atau tidak. Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia. Oke? Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan itu diatur dalam Peraturan Presiden. Jadi ditunjuk lewat Keputusan Presiden," kata Supratman.

"Artinya kan dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, sudah. Problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," timpal dia.

Hal senada disampaikan anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Dia sepakat setuju dengan rumusan baru tersebut.

Mardani menyebut tak masalah jika nantinya presiden tetap menunjuk wakil presiden untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial. Bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden, nggak ada masalah," kata Mardani.

"Jadi kita setuju yang rumusan baru, Pak, ya?" ujar Supratman mengetok palu tanda persetujuan forum.sinpo

Komentar: