Polri Tegaskan Tetap Netral Pada Sidang Sengketa Pemilu di MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Mabes Polri merespon ihwal wacana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang berencana bakal menghadirkan sosok Kapolda sebagai saksi saat sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, netralitas Polri dalam Pemilu telah tercantum pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku. 

Oleh karenanya, kata Trunoyudo, Polri sebagai penegak hukum tidak akan melanggar peraturan dan patuh terhadap undang-undang tersebut. 

"Kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat," kata Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Jumat, 15 Maret 2024.

Dia pun berujar, netralitas merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Bahkan dalam setiap kesempatan, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

"Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024," ujar Trunoyudo. 

Sebagai informasi, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

Hal itu diungkapkan Henry di kanal YouTube akun Akbar Faisal Uncensored.sinpo

Komentar: