Kemenag Bakal Fungsikan KUA Sebagai Unit Pengelola Zakat
SinPo.id - Kementetian Agama (Kemenag) kedepan akan memulai penggunaan peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ).
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan usulan ini telah dibahas bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Kami telah berdiskusi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mewujudkan KUA sebagai UPZ," ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, dikutip Jumat, 15 Maret 2024.
"Kami mengusulkan agar hal ini dapat dieksekusi dan di-SK-kan secara masif," sambungnya.
Menurut Kamaruddin, jika 10 persen dari seluruh KUA di Indonesia dapat menjadi UPZ, maka dampak yang dihasilkan akan bersifat sistemik dan berjangka panjang.
Program ini tidak hanya akan berdampak pada distribusi zakat, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat.
"Diharapkan upaya ini mendapat dukungan bersama dan menjadi program yang dapat terealisasi di tahun ini, serta dilaksanakan secara masif," tegasnya.
Pengumpulan zakat nasional pada 2023 mencapai 32 triliun rupiah. Untuk tahun ini, target pengumpulan zakat naik menjadi 41 - 42 triliun rupiah.
"Setiap tahun terjadi peningkatan sebesar Rp10 triliun. Saya membayangkan bahwa dalam 5 hingga 10 tahun mendatang, pengumpulan zakat di Indonesia bisa mencapai di atas Rp100 triliun," ujarnya.
Kamaruddin menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam merespons potensi pengumpulan zakat yang besar. Salah satunya dengan menyiapkan amil zakat yang kompeten dan berkualitas.
"Diperlukan amil zakat yang kompeten. Saya mengusulkan pemberian beasiswa kepada anak-anak kita untuk belajar manajemen zakat wakaf dan ekonomi syariah. Ini akan sangat bermanfaat," tandasnya.