KJMU

Keterbatasan Anggaran Jadi Penyebab Polemik KJMU

Oleh: Lydia
Kamis, 14 Maret 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi KJMU.(foto:jakarta.go.id)
Ilustrasi KJMU.(foto:jakarta.go.id)

SinPo.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengungkapkan, keterbatasan alokasi anggaran menjadi salah satu penyebab adanya polemik pada Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Michael menjelaskan, Pemprov DKI harus mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, 40 persen infrastruktur, belanja pegawai 25 persen, dan sisanya bantuan sosial (bansos).

Namun, kata Michael, alokasi bansos yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI mencapai hampir 20 persen. Maka dari itu, harus ada penyesuaian alokasi anggaran.

"Bansos yang kita keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen. (Total alokasi) ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur," kata Michael dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Penyesuaian alokasi anggaran pun dilakukan sejak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memimpin. 

Sumber data untuk menetapkan penerima KJMU adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Bappenas.

Dari hasil pemadanan data itu, didapatkan lah pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih bisa menerima KJMU adalah sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Maka dari itu, mahasiswa yang masuk dalam kategori desil 5-10 dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.

"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayai APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," ujar Michael.

"Maka ditetapkan lah kriteria desil 1 sampai desil 4. Itu batasan yang kita mampu. Kalau uang kita punya untuk 50, ya 50-nya kita akan memberikan bantuan. tetapi karena uangnya tidak ada, maka tadi, dipakai desil atau dipadupadankan dengan data Regsosek," lanjutnya.

Sayangnya, pemeringkatan ini justru menjadi masalah baru karena banyaknya protes dari mahasiswa penerima KJMU yang dikeluarkan dari daftar penerima. Pasalnya, tak semua yang dicoret adalah keluarga yang mampu. 

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret ke dalam daftar penerima KJMU tahap 1 tahun 2024.

Pemprov DKI pun terus melakukan verifikasi kelayakan data hingga penyaluran KJMU tahap 2 2024.

"Data ini kita akan update, kita akan sesuaikan. Untuk di semester yang tahap pertama, kita akan masukkan dulu. Karena datanya dinamis, nanti bisa kita top up (anggaran) di APBD perubahan untuk yang kira-kira kurang atau masih bisa kita tambahkan," imbuh Michael.sinpo

Komentar: