Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Berstatus Tersangka

Oleh: Panji Septo
Kamis, 14 Maret 2024 | 17:18 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna keluar dari Gedung Merah Putih KPK. (foto: Panji Septo)
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna keluar dari Gedung Merah Putih KPK. (foto: Panji Septo)

SinPo.id - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City atau lingkungan pemerintahan kota Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diakui oleh pengacaranya sendiri, yakni Rizky Rizgantara usai Ema diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah, sudah tersangka," ujar Rizky kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Ia mengakui bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sejak 5 Maret 2024.

"Intinya kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret," tuturnya.

Rizky mengaku menemani Ema untuk menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi, Rizky tidak membeberkan materi oenyelidikan terhadap Ema.

"Hari ini kami mendampingi klien menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka, tentu ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin nanti bisa," kata dia.

Selain Ema, Rizky mengatakan masih ada empat orang tersangka lain. Rizky mengatakan keempatnya berasal dari DPRD Kota Bandung.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD Kota Bandung 4 orang (selaim Ema)," ucapnya.

Rizky mengatakan bahwa Em sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung agar lebih fokus menghadapi proses hukum.

Menurutnya, Ema sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sedang menunggu jawaban. Pengunduran diri itu diajukan lewat Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Bandung.

"Sudah, tinggal nunggu jawaban. Tentu lewat ke gubernur melalui wali kota, nanti tujuan ke kementerian (PAN RB)," ujar Rizky.sinpo

Komentar: