Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ Disepakati Ditunjuk Presiden
SinPo.id - Pemerintah dan DPR menyepakati yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tidak otomatis langsung dipimpin wakil presiden seperti dalam draf awal RUU DKJ.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 14 Maret 2024.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengambil keputusan.
Mekanisme penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur melalui peraturan presiden. Penunjukannya melalui keputusan presiden.
"Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden," kata Supratman.
Sehingga, kewenangan menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi sepenuhnya di tangan presiden. Apakah presiden akan menunjuk langsung wakil presiden, itu menjadi keputusannya sendiri.
"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Supratman.
Pada draf inisiatif DPR, RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi. Pasal 55 menjelaskan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan.
Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan langsung dipimpin oleh wakil presiden.
Tugasnya adalah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.