Legislator PAN Yakin Wacana Hak Angket Tak Akan Terwujud

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 14 Maret 2024 | 18:07 WIB
Politisi PAN Guspardi Gaus (SinPo.id/Parlementaria)
Politisi PAN Guspardi Gaus (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berkeyakinan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Parlemen tidak akan pernah terwujud. Apalagi, mayoritas partai politik (parpol) besar menganggap hak angket belum diperlukan.

"Menurut pandangan pribadi saya hak angket insyaallah tidak akan terjadi. Partai besar menyatakan belum diperlukan, ini sesuatu yang menyatakan pendapat saya itu semakin memperkuat memperkokoh pandangan saya terhadap hak angket dan insyaallah tidak akan terjadi," kata Guspardi dalam diskusi dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Pemberitaan Setjen DPR RI bertajuk 'Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Guspardi menyarankan agar kubu yang merasa dirugikan dengan aturan main Pemilu 2024 untuk mengadukan hal tersebut ke DKPP. Sementara untuk hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau berkaitan tentang etika silakan ajukan ke DKPP. Kalau berkaitan dengan penghitungan yang belum selesai tentu harus diselesaikan lebih dahulu, baru diajukan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.

Di sisi lain, Guspardi menekankan DPR telah bekerja keras mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Pengawasan itu dilakukan Parlemen melalui tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) dari Komisi II. 

"Bagaimana peran serta anggota dewan, kebetulan aturan main di DPR RI ini juga memberikan ranah kepada Komisi II, untuk melakukan pengawasan. Kebetulan komisi II bermitra dengan penyelenggara pemilu, KPPU, Bawaslu, dan DKPP," katanya.

Oleh karena itu, Guspardi berpendapat jika hak angket terkait Pemilu 2024 tidak diperlukan. Terlebih, negara menyediakan tempat untuk mengadukan ketidakpuasaan terkait pelaksanaan kontestasi politik ke beberapa lembaga seperti DKPP atau MK.

"Oleh karena itu kenapa kata saya tidak diperlukan angket, ada kanal, ada aturan main yang mengatur tentang hal ini, kenapa tidak hal ini yang dilakukan," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI