Suap Pengurusan Perkara di MA

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Delapan Bulan Penjara

Laporan: david
Kamis, 14 Maret 2024 | 17:53 WIB
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan. (SinPo.id/Dok. Humas Mahkamah Agung)
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan. (SinPo.id/Dok. Humas Mahkamah Agung)

SinPo.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Hasbi terbukti bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Agustiartono saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Suap itu diduga diterima Hasbi dan Dadan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka agar keduanya mengupayakan pengurusan perkara kasasi atas nama Budiman Gandi dapat dikabulkan oleh hakim agung yang mengadili perkara tersebut.

Suap itu juga diduga diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selaim pidana badan, Hasbi juga tuntut membayar uang pengganti Rp3.880.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu tersebut, Hasbi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ucap jaksa.

Hasbi dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama serta melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Sementara itu, kolega Hasbi yaitu Dadan telah divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara. Namun, Dadan dan Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI