KPK Banding Vonis Lima Tahun Penjara Makelar Kasus MA

Laporan: david
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:16 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/dok)
Gedung KPK (SinPo.id/dok)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2024.

Upaya hukum banding dilakukan karena pidana penjara terhadap Dadan Tri belum memenuhi rasa keadilan. Di mana, tim jaksa KPK sebelumnya menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan.

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Untuk diketahui, Dadan Tri divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri. sinpo

Komentar: