Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Buka Peluang Panggil Politikus Nasdem Rajiv

Oleh: Panji Septo Raharjo
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:59 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka peluang untuk memanggil Politikus Partai NasDem Rajiv, terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Rajiv terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian sebagai saksi SYL pada Selasa, 31 Maret 2024.

"Prinsipnya, semua saksi yang sudah pernah dipanggil sangat mungkin untuk dipanggil kembali dalam proses penyidikan TPPU. Kemarin sebagai saksi untuk pemerasan dalam jabatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu, 13 Maret 2024. 

Sejauh ini, Ali mengatakan KPK belum menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Rajiv. 

Menurutnya, lembaga antirasuah akan meminta keterangan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni terlebih dahulu.

"Salam TPPU, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal terkait pemanggilan nama saksi tersebut. Yang sudah ada jadwal sementara Pak Sahroni sama Pak Hanan supangkat," tuturnya.

Ia akan memberikan informasi lebih lanjut apabila Rajiv dipangil kembali KPK jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat SYL. 

"Ketika ada pasti kami infokan. Nanti penyidik ketika memang membutuhkan keterangannya pasti dipanggil. Sejauh ini kami belum mendapatkan (jadwal)," kata dia.

Meski demikian, KPK telah melakukan upaya penggeledahan terkait kasus TPPU yang dilakukan SYL. 

Penggeledahan itu dilakukan di kediaman Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) sekaligus CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang belasan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Hanan.

Selain itu, Ali juga mengungkap soal pihaknya menemukan dokumen yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara tersebut. Menurutnya, temuan tersebut segera disita dan dianalisa.

KPK juga sudah pernah mendalami pengetahuan Hanan pada Jumat 1 Maret 2024 terkait adanya proyek di Kementan dan komunikasi antara Hanan dengan SYL.

Ali mengatakan keterangan Hanan memperjelas dugaan korupsi yang dilakukan SYL di Kementan. 

Saat ini, kata Ali, KPK masih melengkapi keterangan untuk membuktikan TPPU yang dilakukan SYL.sinpo

Komentar: