KORUPSI KEMENTAN

TPPU SYL, KPK Bakal Periksa Politikus NasDem Rajiv

Laporan: david
Rabu, 13 Maret 2024 | 20:24 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/Dok. KPK)
Gedung KPK (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa politikus Partai Nasdem, Rajiv terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara kejahatan pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan. Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Rajiv sebelumnya diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa 30 Januari 2024. Saat itu, Rajiv dicecar soal aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik. Untuk itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.

"Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil, tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal," katanya.sinpo

Komentar: