Pungli KPK

Ini Sosok Hengki 'Si Otak Pungli' di Rutan KPK

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Maret 2024 | 16:55 WIB
ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022, Hengki. (SinPo.id/Panji)
ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022, Hengki. (SinPo.id/Panji)

SinPo.id - Kamtib Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018-2022 Hengki yang sudah dinyatakan sebagai tersangka keluar dari Gedung Merah Putih usai menjalani pemeriksaan. Hengki diduga menjadi otak di balik kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.

Dalam pantauan jurnalis di lapangan, Rabu 13 Maret 2024, Hengki baru saja selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Dirinya menggunakan masker hitam dan batik berwarna merah marun.

Hengki tak banyak bicara sejak keluar dari Gedung Merah Putih. Bahkan, penasihat hukumnya juga berusaha menghalangi wartawan untuk meliput.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menyebut Hengki sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa Hengki tak lagi bekerja di KPK, akan tetapi bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

"Hengki sudah tersangka. Ada berapa orang kok banyak. (sebelas) sekitar itu, banyak," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Tanak menegaskan pegawai KPK yang telah terbukti terlibat dalam pungli oleh Dewas tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.