RUU DKJ

Mendagri Jelaskan Soal Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi di RUU DKJ

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 13 Maret 2024 | 17:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wakil presiden (Wapres) yang termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Salah satu alasannya lantaran kawasan aglomerasi itu nantinya ditangani oleh lintas kementerian. Sehingga, diserahkan kewenangannya kepada wapres.

"Kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres, kita melihat itu bahwa presiden memiliki tanggungjawab nasional yang luas sekali maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," kata Tito dalam rapat pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Tito, kewenangan wapres seperti itu juga telah dilakukan ketika pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Papua. 

"Ini mirip seperti yang kita lakukan di Papua, dibentuk badan percepatan pembangunan papua yang tugasnya sama harmonisasi pemerintahan daerah. Jadi semua berjalan hampir dua tahun dipimpin wapres karena memang Papua memerlukan harmonisasi itu banyak sekali program-program di Pemerintahan Pusat tentang Papua entah masalah jalan, perhubungan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain tapi ada semacam harmonisasi yang belum optimal," kata Tito.

Tito mengatakan banyak persoalan yang menjadi permasalahan bersama Jakarta dan sekitarnya. Seperti, kemacetan, polusi, banjir, migrasi penduduk hingga masalah di bidang kesehatan. Sehingga, perlu harmonisasi dan penataan serta evaluasi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Oleh karena itu, ada berbagai istilah yang saat itu muncul apakah membentuk namanya kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabek atau namanya megapolitan atau namanya aglomerasi. Ini banyak ditentang karena nanti akan mengubah UU banyak sekali, UU Jabar, UU Banten, UU tentang Depok, UU tentang Bekasi, banyak sekali," kata Tito.

"Sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi. Artinya tidak ada keterikatan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya. Terutama yang menjadi common problem," timpal Tito.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan Wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), dikaji ulang. Menurut dia, permintaan itu agar tak terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah Jakarta. 

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.sinpo

Komentar: