RUU DKJ

Mendagri: Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Lewat Pilkada

Oleh: Panji Septo
Rabu, 13 Maret 2024 | 15:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian dan DPD RI membahas Perubahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Ashar/SinPo.id)
Mendagri Tito Karnavian dan DPD RI membahas Perubahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Menteri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat suara terkait isu penunjukkan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih Presiden saat rapat di badan legislatif (Baleg) DPR. Dia pun membantah kabar yang beredar tersebut.

Tito memastikan pemerintah mengikuti aturan yang sudah ada, yakni memilih kepala daerah dengan Pemilihan Umum alias Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tidak ditunjuk presiden.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah. Sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Mantan Kapolri ini mengaku isu tersebut hal yang paling krusial dan berpotensi menjadi polemik di publik. Oleh sebab itu dia ingin menjawab keresahan tersebut secara formal di DPR.

"Mengenai masalah isu yang paling krusial, kami kira jadi polemik di publik. Kami sudah pernah menjawab info penting untuk dijawab secara formal juga isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ," turunnya.

Tito menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti draf yang sudah dibuat atau direncanakan. Dalam draft yang dibuat pemerintah, Tito mengaku mengacu kepada pemilihan, bukan ditunjuk.

"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih, bukan ditunjuk," kata dia.sinpo

Komentar: