7 Tersangka Penambah DPT Pemilu Kuala Lumpur Jalani Sidang

Oleh: Panji
Rabu, 13 Maret 2024 | 11:04 WIB
Ilustrasi suasana sidang (Foto/Freepik)
Ilustrasi suasana sidang (Foto/Freepik)

SinPo.id -  Tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia menjalani sidang terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 13 Maret 2024.

Ketujuh orang tersebut, yakni Tita Octavia, Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.

"Rabu, 13 Maret 2024. Pukul 09.00 sidang pertama di ruang sidang Oemar Seno Adji 2," tulis keterangan di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

Dalam perkara itu, para tersangka diduga memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. 

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
 sinpo

Komentar: