Awasi Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan, Satpol PP Belum Temukan Pelanggaran

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 12 Maret 2024 | 23:55 WIB
Satpol PP DKI Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)
Satpol PP DKI Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Sebanyak 73 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi dan Dinas Parekraf DKI Jakarta bersama unsur TNI/Polri menggelar kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi di wilayah DKI Jakarta, pada H-1 Ramadan, Senin, 11 Maret 2024 kemarin.

Hasilnya, dari pengawasan yang dilaksanakan di lima wilayah kota administrasi di Jakarta tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha hiburan dan rekreasi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, sebanyak 30 tempat usaha hiburan dan rekreasi didatangi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan selama Ramadan.

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran. Secara umum tempat usaha hiburan dan rekreasi tersebut sudah mematuhi semua peraturan dan ketentuan jam operasional yang berlaku," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa, 12 Maret 2024.

Eko menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.

"Tentunya kita berharap, para pemilik tempat usaha dapat terus berkomitmen mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadan," tandasnya.sinpo

Komentar: