Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Garut
SinPo.id - Polsek Garut Kota, Polres Garut mengamankan seorang pelaku penganiayaan, berinisial YNM Minggu, 10 Maret 2024. Pelaku ditangkap tak lama usai melakukan aksinya di kawasan Sukamentri, Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Karangpawitan, Garut. Mulanya pelaku mendatangi rumah korban AA (32) pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku dan korban sempat cekcok. Saksi A dan H ketika ke rumah korban melihat korban sudah terluka di bagian perut. Korban diduga di tusuk dengan menggunakan senjata tajam dan pelaku saat itu langsung melarikan diri," kata Zainuri dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 12 Maret 2024.
Saksi, kata Zainuri, langsung membawa korban ke rumah sakit. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku.
Hingga saat ini polisi masih mencari tahu motif pelaku menganiaya korban.
“Pelaku saat ini di amankan di Polsek Garut Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zainuri.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu