Sufmi Dasco: Ombudsman Jangan Standar Ganda dan Overlap
Jakarta, sinpo.id - Waketum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar Ombudsman tidak standar ganda dan overlap dalam menangani laporan. Ada dua kasus mencolok yang saya jadikan rujukan.
Yang pertama, Menurut Dasco, kasus Tanah Abang. Dalam kasus ini Ombudsman sudah melewati domain yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik karena pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada sinpo.id, Rabu (28/3).
Ia pun menambahkan, Ombudsman juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan pejabat pemrintahan hak untuk melakukan diskresi.
Yang kedua, dalam kasus pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya dugaan jebakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat BPN yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah. Pernyataan tersebut sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain KPK, Kejaksaan dan Polri, ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.
Dalam kasus OTT tidak penting soal dijebak atau tidak, acuannya hanya pemenuhan unsur delik pasal-pasal pidana korupsi. Yang lebih memprihatinkan, Ombudsman terkesan justru melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup daripada membenahi aspek pelayanan publik di BPN yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, ungkap Anggota DPR RI Dapil Banten III ini.
Meskipun Ombudsman adalah Mitra Komisi II, tetapi kalau melakukan tindakan overlap maka akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III. Untuk itu Dasco berharap Ombudsman bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya, praktek standar ganda dan overlap harus dijauhi, tutup Ketua MKD DPR RI ini.

