PENCURIAN MINIMARKET

Incar Ponsel dan Uang, Pasutri di Tangerang 16 Kali Gasak Minimarket

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 11 Maret 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi minimarket (SinPo.id/ Dok. GBK)
Ilustrasi minimarket (SinPo.id/ Dok. GBK)

SinPo.id - Polsek Sepatan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER (29) dan HIP (23). Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap mencuri di minimarket kawasan Sepatan, Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, aksi keduanya terekam CCTV minimarket dan ditangkap pada Kamis, 7 Maret 2024. Kedua pelaku terekam saat menggasak uang di laci kasir minimarket.

"Tersangka HIP saat itu meminta kepada kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Ketika kasir mengikuti keinginan pelaku kemudian tersangka ER suaminya langsung mengambil uang di dalam laci," ujar Sriyono dalam keterangannya, Senin, 11 Maret 2024.

Kepada polisi keduanya mengaku telah 16 kali melakukan aksinya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat. Saat beraksi, keduanya mengincar ponsel dan uang di laci kasir.

"Terakhir mereka mencuri uang Rp10,8 juta di laci kasir sebuah minimarket di Jalan Irigasi Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," katanya.

Sriyono menjelaskan, keduanya ditangkap di kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Kami turut menyita sepeda motor dan pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.sinpo

Komentar: