Meski sudah Ada Putusan MK, DPR Tetap Ingin Revisi UU Pilkada
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ingin revisi UU Pilkada tetap dilakukan. Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada 27 November 2024. Doli beralasan masih ada perubahan aturan dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini.
"Sebenarnya kami kan sudah mengajukan usulan inisiatif DPR untuk merevisi undang-undang Pilkada itu 10 2016 yang sebenarnya revisi itu bukan sekedar perubahan dari November ke September, masih banyak isu lain," katanya kepada wartawan, dikutip Senin (11/3/2024).
Salah satu isu itu adalah mengenai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih. Karena dampak pelantikan yang tidak serentak mengakibatkan periodisasi kepala daerah berbeda.
"Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya tapi pelantikannya enggak serentak, kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak? Karena periodisasinya nanti berbeda-beda," kata Doli.
"Jadi kan kemarin kami membahas kenapa bulan September? Supaya tidak lewat bulan Januari, eh tidak bulan Desember," jelasnya.
Hal ini juga untuk mencegah kekosongan kepala daerah lalu diisi oleh penjabat atau PJ.
"Nah, jadi daripada kita nunjuk-nunjuk pj terus berkali-kali, maka waktu itu kita majukan," kata Doli.
Begitu juga perlu diatur keserentakan pelantikan DPRD. Menurut Doli, hal ini perlu dilakukan secara serentak.
"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu," ujar Wakil Ketua Umum Golkar ini.
Doli mengungkap, pemerintah sudah mengirim surpres untuk melakukan revisi undang-undang sejak tiga bulan lalu. Saat ini posisinya tinggal menunggu pimpinan DPR.
"Nah tinggal pimpinan aja. Jadi kami tinggal nunggu pimpinan kapan itu diagendakan di dalam rapat bamus, dan kemudian diserahkan itu dibahas di mana gitu," jelasnya.