KPK Buka Penyidikan Korupsi di PT Taspen, Sudah Ada Tersangka
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK sudag menetapkan pihak yang menjadi tersangka. Saat ini KPK dalam proses mempertebal alat bukti.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, Ali belum mengungkap jumlah pasti kerugian negara.
Selain itu, Ali juga belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap akan diumumkan pada saat dilakukan penahanan.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali.
Meski demikian, Ali berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Seusai dimintai keterangan, Rina membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020.