Kabar Baik! Surat Izin Praktik Bisa Dilakukan di Mal Pelayanan Publik Digital

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Maret 2024 | 12:43 WIB
Dokter harus memiliki surat izin praktik (Foto/Freepik)
Dokter harus memiliki surat izin praktik (Foto/Freepik)

SinPo.id -  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tenaga medis dapat mengurus Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sebab, SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital, dikutip Jumat (8/3/2024).

Adapun data yang diintegrasikan dengan MPP Digital adalah bukti kecukupan SKP dan data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes.

Budi berujar, integrasi ini akan mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat.

“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengklaim bahwa MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih dua juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

Ia pun mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Terima kasih kepada Pak Anas yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Permohonannya, kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” imbuh Budi.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, MPP Digital akan fokus untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat.


“Terima kasih kepada Menteri Kesehatan dan tim yang telah bekerja dengan cara cepat, salah satunya kita mewujudkan Mal Pelayanan Publik Digital,” kata MenpanRB.

Anas pun berjanji pihaknya bakal memperluas MPP digital ke seluruh Indonesia.

“Memang belum semuanya, sekarang dari 21 tambah 60. Mudah-mudahan secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota akan bisa terwujud MPP digital sehingga urusan izin-izin jadi lebih cepat,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI