KPK Panggil Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Terkait TPPU SYL
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni pada hari ini, Jumat 8 Maret 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Sahroni, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. Dia juga diperiksa atas terkait kasus dugaan pencucian uang SYL.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak. Namun, penyidik sedang mendalami aliran uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi oleh SYL.
SYL didakwa menerima uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan serta menerima gratifukasi senilai Rp44,5 miliar.
Lembaga antikorupsi menduga uang senilaj Rp 44,5 miliar itu digunakan SYL untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp 938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 992.2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.
Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp 3,3 miliar. Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp 381,6 juta.
SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp 40,1 juta untuk Partai Nasdem. Terdapat juga uang sebesar Rp 974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL.
Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.
Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp 3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan.
SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.
Jaksa KPK melanjutkan, SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp 6,9 miliar.
Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban.