BPJPH Benarkan Antiseptik Beralkohol Sudah Bersertifikat Halal

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 08 Maret 2024 | 09:54 WIB
Antiseptik beralkohol dengan label halal. (SinPo.id/X)
Antiseptik beralkohol dengan label halal. (SinPo.id/X)

SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen, memiliki sertifikat halal.

Hal itu disampaikan Aqil menanggapi viralnya postingan akun X @onecak yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir atau silih teks 'Alkohol yang halal'.

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," kata Aqil dalam keterangannya pada Jumat, 8 Maret 2024. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menerangkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," kata Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain, seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Menurut Aqil, pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab jika keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.

"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr, yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan, sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

Karena, alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal.

"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," tukasnya.sinpo

Komentar: