Saksi Ini Dicecar KPK Soal Penggunaan Uang dari Hasbi Hasan

Laporan: david
Kamis, 07 Maret 2024 | 18:00 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/dok)
Gedung KPK (SinPo.id/dok)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi bernama Heru Lelono selaku pensiunan terkait penggunaan uang dari mantan Sekretatis Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk membeli aset bernilai ekonomis.

KPK menduga uang untuk membeli aset itu hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasbi Hasan. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Heru Lelono sebagai saksi kasus pencucian uang Hasbi Hasan pada Rabu, 6 Maret 2024.

"Heru Lelono (Pensiunan), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari Tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.

Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

"Setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU," sambung Ali.

Selain TPPU, Ali menjelaskan bahwa ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain. Namun ia tak menjelaskan secara rinci.

"Tapi ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Ali.

KPK berjanji akan menyampaikam setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Proses penyidikan akan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkara awal, Hasbi Hasan didakwa bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap diberikan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah. Dalam hal ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: