Pengamat: Wacana Hak Angket Hanya Sikap Belum Siap Terima Kekalahan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 Maret 2024 | 15:29 WIB
DPR RI gelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 (Ashar/SinPo.id)
DPR RI gelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos mengatakan, kencangnya wacana hak angket Pemilu 2024 yang digulir oleh partai pendukung paslon 01 dan 03, hanya sebuah sikap belum siap menerima kekalahan Pilpres 2024. 

"Wacana angket ini hanya sikap belum siap menerima kekalahan dari pihak yang kalah Pilpres, atau mungkin saja hanya dijadikan bargaining politik terkait posisi politik ke depan?" kata Subiran saat dihubungi SinPo.id pada Kamis, 7 Maret 2024. 

Menurut dia, jika kubu Prabowo-Gibran mengajak partai penggulir hak angket bergabung ke kabinetnya, kemungkinan mereka terima, dan isu ini belahan akan redam. Terlebih, tiga partai yaitu Nasdem, PPP dan PKB, yang tidak punya riwayat menjadi oposisi pemerintah. 

"Saya yakin kalau ada tawaran dari kubu Prabowo-Gibran kepada Nasdem, PKB dan PPP, mungkin ketiganya akan mempertimbangkan untuk bergabung dengan koalisi penguasa," ujarnya. 

Subiran menjelaskan, membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui mekanisme hak angket DPR, akan mengarah pada ranah politik yang sangat tendensius dengan berbagai kepentingan. Selain akan menciptakan titik kegaduhan baru, juga bakal memberikan legitimasi wacana seolah kecurangan hanya dilakukan pihak tertentu. 

Padahal, lanjut dia, semua oknum dan kubu, berpotensi melakukan dugaan kecurangan, terlepas skala dan jangkauannya seperti apa. Sebab, sistem Pemilu di Indonesia masih terdesain sangat kapitalistik, liberal dan prosedural.

Kemudian, bagi kubu Paslon 02 yang dicurigai melakukan kecurangan karena menang telak di Pilpres dengan angka 58 persen versi quick count dan real count sementara KPU RI, juga pasti tidak terima, mereka akan melakukan perlawanan. Apalagi, legitimasi kecurangannya melalui proses politik di DPR. 

"Sebab, kubu 02 tidak akan rela bahwa hasil pemilu yang 58 persen memenangkan Prabowo-Gibran mencoba dianulir oleh skema angket yang mayoritasnya adalah 295 kursi anggota DPR dari Partai pengusung 01 dan 03. Artinya semua itu sebagai upaya pemaksaan memberikan label curang dengan harapan hasil pemilu di tolak. Ini kan cara berpikir yang sangat sesat dan tidak siap kalah," ucapnya. 

Lebih lanjut, Subiran menyarankan, ketimbang menghabiskan energi dengan hak angket, sebaiknya kubu paslon 01 dan 03 menunggu pengumuman resmi dari KPU. Jika ada dugaan pelanggaran, tempuh melalui mekanisme yang tersedia, seperti jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya lebih sepakat dengan penggunaan instrumen yang telah disepakati bersama selama ini yakni, kalau ada sengketa hasil, baik Pilpres maupun Pileg, silakan bawa ke MK. Kalau ada pelanggaran administrasi  silakan bawa ke Bawaslu. Kalau ada pelanggaran hukum, silakan bawah ke Gakumdu. Dan, kalau ada pelanggaran yang diduga dilakukan penyelenggara silahkan laporkan ke DKPP," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI