Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar
SinPo.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan kepada Achsanul agar terdakwa bisa merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo agar tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2034.
Dengan begitu, Achsanul dianggap melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.