Usut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Panggil 5 Personel Pengamanan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada lima pegawainya yang bekerja di bagian pengamanan.Kelimanya merupakan saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan lembaga antirasuah.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan (pungli) di lingkungan rutan cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Maret 2024.
Kelima saksi yang bekerja di bagian pengamanan lembaga antirasuah tersebut yakni, Hairul Ambia, Budi Susanto, Adryan Gusti Saputra, Aditya Pratama, dan Agung Sugiarto.
KPK sebelumnya mengumumkan satu orang tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, tersangka tersebut bernama Hengki. Ia menegaskan bahwa Hengki tak lagi bekerja di KPK, akan tetapi bertugas di Pemprov DKI Jakarta .
"Hengki sudah tersangka. Ada berapa orang kok banyak. (sebelas) sekitar itu, banyak," ujar Tanak kepada wartawan.
Tanak menegaskan pegawai KPK yang telah terbukti terlibat dalam pungli oleh Dewas tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK.
Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.