Kejagung: Berkas Perkara Tujuh Tersangka Anggota PPLN Kuala Lumpur Telah Lengkap
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tujuh tersangka Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Terkait kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024, telah lengkap.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, tujuh tersangka tersebut bakal dikenai Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rabu 6 Maret 2024, Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Ketut, dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
"Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih," ungkap dia.
Sebagai informasi, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024. Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Syahrul Juaksha Subuki.
Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, penetapan tujuh tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.

