Gerindra Ingatkan KPK Hati- hati Proses Laporan IPW Soal Ganjar

Laporan: Firdausi
Rabu, 06 Maret 2024 | 21:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (SinPo.id/ Firdausi)
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi laporan yang dilayangkan IPW terhadap Capres 03 Ganjar Pranowo ke KPK terkait kasus dugaan gratifikasi. Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak setiap warga.

"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Kendati demikian, Waketum Gerindra ini mengingatkan KPK untuk berhati- hati memproses laporan yang dilayangkan IPW. Terutama KPK harus memproses sesuai dengan bukti dan saksi yang lengkap.

"Cuma memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti- bukti dan saksi- saksi yang lengkap," tuturnya.

Apalagi, kata dia, Capres 03 seorang tokoh politik, bisa saja kasus yang dilaporkan IPW itu syarat dengan hal- hal yang berbau politis.

"Ya kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan dikait-kaitan dengan hal- hal politik, apalagi misalnya dituding untuk mengkriminalisasi Pak Ganjar," tuturnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Eks Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo). Kami melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.sinpo

Komentar: