DPR : Kita Tidak Grasa-grusu Tapi Tetap Kebut RUU DKJ

Laporan: Firdausi
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:33 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Badan Legislasi DPR RI mengungkapkan Jakarta sudah tidak lagi berstatus Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024.

Ini karena implikasi dari Undang-undang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan DPR RI sebenarnya tidak grasa-grusu membahas RUU DKJ, meski saat ini status Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia.

"Sebenarnya tidak grasa-grusu membahas RUU DKJ. Tapi ini membuat kita harus mempercepat," kata Supratman kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Supratman menambahkan, pihaknya akan membahas secara detail mengenaik RUU DKJ terutama dalam Pasal 10 tentang Daerah Khusus Jakarta, misalnya daerah khusus perekonomian, keuangan, atau pusat industri.

"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10," tuturnya.

"Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," tandas Supratman.

Sebelumnya DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ.

RUU DKJ akan bertalian dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI