Dugaan Gratifikasi Rp100 Miliar, KPK Proses Laporan Terhadap Ganjar Pranowo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan terhadap calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo atas dugaan korupsi di Bank Jateng.
Laporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa 5 Maret 2024. Selain Ganjar, IPW juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno.
"Laporan dari manapun mekanisme di KPK kan sama. Di Dumas (pengaduan masyarakat), nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menjelaskan jika pihaknya menemukan indikasi korupsi, maka status perkara akan naik ke tahap penyelidikan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail laporan dugaan korupsi di Bank Jateng.
"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Alex.
Selain itu, KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mendalami pergerakan transaksi keuangan terkait asuransi Bank Jateng.
"Iya pasti. Prosedur biasa, prosedur biasa," katanya.
IPW menduga terdapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng.
Dari cashback sebesar 16% dari premi asuransi, terdapat 5,5% yang diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yakni gubernur Jateng. IPW menyebut nilai dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2014 hingga 2023 ini mencapai Rp 100 miliar.